
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.