
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dua area tambang galian yang berada di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kedua lokasi tambang tersebut diketahui milik seseorang bernama Singsing dan dikelola oleh Adi Irawan serta Yadi.
"Hari ini kami dari DLH Provinsi bersama tim pengawas, DLH Kota Bandar Lampung, Polda, dan pihak kelurahan, melakukan pemasangan plang penyegelan di dua titik," kata Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Yulia, penyegelan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan aktivitas di lapangan.
BACA JUGA:PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Isu Pegawai Tak Digaji Dua Bulan
"Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa kegiatan di lokasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa area tambang berada di wilayah yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung serta zona perdagangan dan jasa, bukan zona pertambangan.
Untuk memastikan status tata ruang secara menyeluruh, pihak DLH akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Izin hanya dapat diterbitkan jika peruntukan lahannya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Bandar Lampung Berangkat Perdana dari Asrama Haji Lampung
"Jangan sampai izin dikeluarkan tanpa terlebih dahulu memeriksa kesesuaian tata ruang. Ini prinsip dasar yang harus dipatuhi," tegasnya.
Yulia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tanpa izin, seperti terganggunya sistem drainase yang dapat menyebabkan banjir.
"Kami sangat memperhatikan aspek lingkungan. Untuk itu, koordinasi antarinstansi sangat penting dalam pengawasan dan pembinaan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa DLH akan terus melakukan verifikasi di lapangan, terutama di kawasan Campang Jaya dan Campang Raya, mengingat kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Tunawisma di Sepanjang Jalan Protokol Bandar Lampung