
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Samsat Wilayah III Metro dan Wilayah V Lampung Timur pada Senin 5 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan memastikan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan.
Dalam tinjauannya, Wagub Jihan menemukan potensi antrean panjang, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia meminta penambahan dua petugas guna mempercepat pelayanan.
BACA JUGA:Awal 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melemah Pemerintah Soroti Strategi Era Jokowi
BACA JUGA:Misteri Garis Nazca: Ketika Kecerdasan Buatan Mengungkap Jejak Peradaban Purba
“Saya minta tambahan dua petugas agar masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut pelayanan di loket lainnya berjalan lancar.
Namun, proses cek fisik kendaraan masih terkendala waktu tunggu pendinginan mesin, yang menyebabkan antrean.
“Kami akan terus evaluasi dan tingkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
BACA JUGA:Spektakuler! Hujan Meteor Eta Aquarid Hiasi Langit Awal Mei
BACA JUGA:Baju Adat Lampung: Mengenal Keunikan Saibatin dan Pepadun
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan berlaku di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Drive Thru, Mal, Keliling, Desa, Kontainer, hingga aplikasi digital SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan BBNKB. Namun, pokok pajak tetap harus dibayar.
“Yang dibebaskan hanya denda keterlambatan. Misalnya tunggakan 5 tahun, yang dibayar hanya pokok tahun berjalan,” jelas Jihan.