
Ia menambahkan, denda Jasa Raharja juga dihapuskan, tetapi pokoknya tetap wajib dibayar.
BACA JUGA:Slugging: Teknik Perawatan Kulit Wajah yang Semakin Populer, Apakah Efektif?
BACA JUGA:Ayam Teriyaki: Menu Bekal Lezat, Sehat, dan Gampang Dibuat di Rumah
Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan tidak ragu menyampaikan keluhan jika menemui kendala.
"Untuk seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah. Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini dan pelayanannya juga terbaik. Kalau misalnya ada yang kurang, silahkan laporkan," pungkasnya.