
“Kita akan dorong pada saat nanti konsuktasi degan pihak APH terkait dengan persoalan ini,” tandasnya
Sebelumnya, Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Lampung menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta kurang efektifnya penegakan hukum terhadap produk ilegal yang merugikan negara.
Rifandi mengatakan, Rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi yang seharusnya ditegakkan dengan ketat.
“Permasalahan ini berkaitan erat dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap produk tembakau yang beredar di pasaran wajib memiliki pita cukai sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak,” kata Rifandi kepada media ini. Rabu (12/02)
Sehingga, kata Pengamat Hukum UBL ini, Jika peredaran rokok ilegal saat ini masih meluas, Dalam artian ada kendala dalam implementasi aturan tersebut, baik dari aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
“Dari perspektif hukum, peredaran rokok tanpa cukai merupakan bentuk pelanggaran serius yang memiliki implikasi luas, baik terhadap keuangan negara, persaingan usaha yang sehat, hingga perlindungan konsumen,” ungkapnya
Bahkan, kata Rifandi, Negara telah kehilangan pendapatan miliaran rupiah akibat beredarnya rokok tanpa cukai, sementara industri rokok legal yang patuh terhadap regulasi menghadapi persaingan yang tidak adil karena harga produk ilegal jauh lebih murah.
“Konsumen pun dirugikan karena rokok tanpa cukai tidak melalui standar kualitas yang diawasi oleh pemerintah, sehingga berpotensi memiliki kandungan yang lebih berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya