Praktisi Hukum: Satpol PP dan Dishub Punya Wewenang Tertibkan Parkir Liar di Lampung Utara

Praktisi Hukum: Satpol PP dan Dishub Punya Wewenang Tertibkan Parkir Liar di Lampung Utara

Parkir liar di sejumlah ruas jalan utama di Lampung Utara mengganggu arus lalu lintas -Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Menjamurnya parkir liar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menjadi sorotan. 

Dua instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), justru terlihat saling melempar tanggung jawab atas penertiban parkir liar yang semakin meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., angkat bicara. 

Menurutnya, baik Satpol PP maupun Dishub sama-sama memiliki tanggung jawab hukum untuk mengatasi persoalan tersebut.

BACA JUGA:Terangi Pelosok Negeri, Kartini PLN Dukung Peresmian Listrik Desa Atar Lebar di Kabupaten Tanggamus

"Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban karena mereka bertugas menegakkan Perda. Ada Perda yang mengatur tentang retribusi parkir yang bisa dijadikan dasar hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Suwardi juga menyoroti peran Dishub dalam memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah. 

Jika parkir liar dapat ditertibkan secara serius, maka hal itu akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara.

“Dishub dan Satpol PP sama-sama punya tanggung jawab, jangan malah saling lempar. Pemerintah daerah harus hadir dan aktif menindak,” tambahnya.

BACA JUGA: PLN Tuntaskan Desa Berlistrik 100 Persen Kabupaten Tanggamus

Sebelumnya, parkir liar masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Lampung Utara. Padahal, aturan mengenai larangan parkir sembarangan sudah sangat jelas.

Kepala Dishub Lampura, Anom Sauni, mengakui bahwa parkir liar memang menjadi masalah serius, khususnya di jalur padat kendaraan seperti Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Parkir sembarangan di bahu jalan membuat lalu lintas terganggu parah, apalagi saat jam sibuk. Area seperti depan RS Handayani bahkan semakin semrawut karena dipadati pedagang dan kendaraan," jelas Anom.

Dishub sendiri, kata dia, sangat terbuka untuk bekerja sama. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi seperti Dishub, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan untuk menertibkan kawasan yang rawan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: