Pemkot Bandar Lampung Genjot Peningkatan PAD Lewat Optimalisasi PBB-P2

Pemkot Bandar Lampung Genjot Peningkatan PAD Lewat Optimalisasi PBB-P2--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa tingkat kemandirian daerah bisa dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
"Untuk tahun 2025, target penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar Rp 110 miliar. Target ini menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi kami untuk mencapainya. Kami berharap realisasinya bisa melampaui angka tersebut," ujar Iwan Gunawan. Rabu 23 April 2025.
Guna mencapai target tersebut, Badan Pendapatan Daerah telah mengintensifkan berbagai upaya penagihan. Salah satu strategi utama adalah memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tiga Warga Gelar Aksi Protes di Kantor Wali Kota, Meminta Penanganan Serius Masalah Banjir
Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran stiker barcode objek pajak yang ditempel di rumah-rumah wajib pajak bersamaan dengan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.
“Edukasi masyarakat juga dilakukan melalui spanduk, media televisi, dan berbagai kegiatan yang digelar menjelang jatuh tempo pembayaran,” tambah Iwan.
Ia menjelaskan bahwa SPPT PBB-P2 memiliki peran penting dalam menginformasikan besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh masing-masing wajib pajak.
Sebagai bagian dari kemudahan layanan, Pemkot juga akan menggelar pekan pembayaran PBB-P2. Dalam kegiatan tersebut, disediakan fasilitas pembayaran melalui mobile banking Bank Lampung yang akan hadir di setiap kecamatan.
BACA JUGA:Angin Kencang di Kemiling Tumbangkan Pohon, 20 Rumah Warga Rusak
“Kami harap langkah ini bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mempercepat proses pembayaran,” katanya.
Upaya optimalisasi ini turut diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015, yang memberikan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada para camat dan lurah.
Tugas yang dilimpahkan mencakup pendataan objek pajak, distribusi SPPT secara kolektif, serta penagihan pajak kepada warga.
Sebagai pelaksanaan teknisnya, para camat dan lurah bertanggung jawab untuk membagikan SPPT dan stiker barcode kepada wajib pajak di wilayah masing-masing. Pembagian ini harus disertai tanda terima dan diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan sejak diterimanya SPPT dan DHKP dari instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: