- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kota Banjar
- Kota Palopo
- Kota Sabang
BACA JUGA:Sambut Ramadhan Polres Lamsel bersama Organisasi dan Mahasiswa Gelar Baksos
Menurut Ribka Haluk, total ada 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU Pilkada 2024.
Namun, dari jumlah tersebut, 16 daerah masih mengalami kesulitan dalam kesiapan anggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah terkait kesiapan pelaksanaan PSU.
Salah satu solusi yang diajukan adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Pastikan SPKLU Siap jelang Ramadhan, PLN dan Komunitas Kosmik Lampung gelar Sunmori Motor Listrik
Penyesuaian APBD ini bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
1. Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.
2. Melalui mekanisme perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan dari DPRD.