Meski demikian, sistem ini tetap menghadapi berbagai tantangan.
BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Utara Pimpin Rakor Roadmap Kolaborasi Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Polda Lampung Buru Komplotan Curanmor yang Terlibat Baku Tembak
Contohnya Siswa tidak selalu bisa memilih sekolah sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
Kemudian kualitas pendidikan yang belum merata membuat sebagian sekolah tetap kurang diminati.
Adanya potensi kecurangan dalam manipulasi alamat dan data kependudukan.
Dan juga terdapat kesalahan dalam penentuan peta koordinat dapat menghambat proses PPDB.
BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Utara Pimpin Rakor Roadmap Kolaborasi Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Polda Lampung Buru Komplotan Curanmor yang Terlibat Baku Tembak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, akan ada perubahan sistem dalam PPDB.
"Akan ada perubahan sistemis pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, tidak hanya pada mekanisme penerapannya, tetapi juga pada penyebutannya," Kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Kemudian pernyataan ini diperkuat oleh Staff Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Riyanto, yang menjelaskan bahwa sistem zonasi tidak lagi bergantung pada dokumen kependudukan.
"Seleksi tidak lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan. Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Riyanto.
BACA JUGA:Didukung 12 DPD, Aprozi Alam Yakin dan Siap Pimpinan Partai Golkar Provinsi Lampung
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mulai Rancang Rangkaian HUT ke-343, Akan Ada Jalan Sehat Disabilitas
Dalam sistem domisili, penerimaan siswa akan lebih mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah tanpa bergantung pada data Kartu Keluarga (KK).