Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan seperti manipulasi alamat dan data kependudukan yang kerap terjadi dalam sistem zonasi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi seluruh peserta didik dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.