Mira, penerima manfaat BPNT dari Kelurahan Kotabumi Udik, mengungkapkan bahwa dirinya terakhir menerima bantuan pada November 2020.
Namun, ia baru mengetahui pada akhir 2024 bahwa dana atas namanya telah dicairkan sejak 2021.
"Saya tidak pernah menerima buku rekening atau kartu ATM. Tapi, ternyata bantuan saya telah dicairkan," keluhnya.
Mira meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. "Ini uang untuk orang miskin. Kenapa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?" ujarnya penuh emosi.
BACA JUGA:Sinergitas Polres Lampung Selatan dan Pemda Tanam Jagung Serentak 1 juta Hektare
Dinas Sosial berkomitmen untuk menyurati Bank Mandiri guna meminta data penerima secara rinci.
"Kami akan segera mengambil langkah konkret. Transparansi data harus diperbaiki," tegas Farouk, didampingi Kabid Fakir Miskin, Yunita.
Permasalahan koordinasi antara Bank Mandiri dan Dinas Sosial disebut bukan hal baru. "Sudah dua tahun ini, data penerima BPNT tidak pernah terkoordinasi dengan baik," ungkap Farouk.