JH menambahkan bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa campuran material yang benar.
“Pasir hanya dihampar tanpa diaduk dengan semen. Bahkan sisi jalan bisa dihancurkan dengan tangan kosong,” lanjutnya.
Camat Tanjung Raja, Martutiyana, SH, MM, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait proyek ini.
“Saya belum melakukan monitoring. Akan saya koordinasikan dengan kasi pemerintahan dan kasi pembangunan untuk mengecek langsung proyek ini,” ungkapnya melalui WhatsApp.
BACA JUGA:Kepergok Mesum Dalam Mobil, Pasangan Sesama Jenis Diamuk Pelajar di Sukarame
Masyarakat berharap aparat penegak hukum seperti Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Inspektorat, dan DPMPD segera turun tangan.
Warga meminta tindakan tegas agar pembangunan asal jadi seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang.
"Dana desa seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pemerintah desa," tegas JH menutup pernyataannya.