MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendadak menghapus unggahan di akun Instagram resminya, @kpukotametro, terkait diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi-Qomaru Zaman.
Sebelumnya, unggahan ini sempat membuat heboh masyarakat Lampung.
Pengumuman diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru diunggah KPU Metro pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, pada sore hari, unggahan tersebut sudah tidak lagi terlihat di laman resmi Instagram KPU Metro.
BACA JUGA:KPU Kota Metro Batalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Wakil Wali Kota Metro, Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU Kota Metro mengeluarkan empat poin keputusan sebagai berikut:
1. Membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan Wahdi-Qomaru dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Operator Judi Online Kembali Diringkus Polisi
3. Mengumumkan pembatalan tersebut melalui media sosial resmi KPU Metro.
4. Menetapkan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Metro 2024, sesuai aturan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 dan salinan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met.
Langkah KPU Metro menuai berbagai respons dari masyarakat dan pengamat politik, mengingat implikasi keputusan tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Metro.