KPU Kota Metro Batalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024

Press release terkait KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Kota Metro, sumber gambar akun Instagram KPU Kota Metro--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, resmi membatalkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, dari kontestasi Pilkada Metro 2024.
Keputusan ini diumumkan KPU melalui laman Instagram resmi mereka, @kpukotametro, pada Rabu 20 November 2024.
Berikut poin-poin keputusan yang diumumkan KPU Kota Metro:
1. Membatalkan Paslon nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. (calon wali kota) dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. (calon wakil wali kota).
BACA JUGA:Bapenda Lampung Catat Program Keringanan Pajak Kendaraan Sumbang Rp117 Miliar ke Kas Daerah
BACA JUGA:Program BRI Dukung Rehabilitasi Hutan Bekas Tambang Liar di Bogor
2. Tidak mengikutsertakan Paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Metro 2024.
3. Pengumuman pembatalan dilakukan secara resmi melalui media sosial dan laman KPU Kota Metro.
4. Akibat pembatalan tersebut, hanya tersisa satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon sesuai pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bapenda Lampung Catat Program Keringanan Pajak Kendaraan Sumbang Rp117 Miliar ke Kas Daerah
BACA JUGA:Dalam 9 Hari, Polres Lampung Utara Ungkap 9 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Pembatalan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met. Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman, M.A., dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. Berikut rincian putusan:
1. Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan, yang memungkinkan pasangan calon dikenai sanksi pembatalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: