Panitia juga menegaskan, jika ditemukan bukti adanya kecurangan atau pemalsuan informasi yang memengaruhi kelulusan, peserta yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kelulusannya dapat digugurkan, bahkan statusnya sebagai CPNS dapat dibatalkan.
BACA JUGA:H-1 Penutupan, KPU Bandar Lampung Masih Layani Pindah Memilih
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Lampung Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri :
Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan memperoleh Nomor Induk Calon PNS, namun memutuskan mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi CPNS.
Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama proses seleksi berlangsung.