Pemkot Bandar Lampung Tunggu Arahan Pusat Terkait Penghapusan Utang UMKM dan Petani

Minggu 17-11-2024,18:44 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta petani, sebagaimana keputusan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya, kami mendukung kebijakan dari pusat, tetapi saat ini masih berupa pernyataan. Kami menunggu peraturan turunannya," kata Budhi pada Minggu 17 November 2024.

Budhi menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini sambil memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai arahan pemerintah pusat. 

"Kami akan mendukung dan mengawal setiap program dari pusat hingga terealisasi dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Masyarakat

Terkait jumlah total utang yang dimiliki pelaku UMKM di Bandar Lampung, Budhi mengakui bahwa Pemkot belum memiliki data pasti. 

"Nanti akan kami hitung setelah ada peraturan terbaru yang lebih jelas," tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM dan petani dengan kredit macet. 

Kebijakan ini mencakup penghapusan utang senilai Rp 10 triliun khusus untuk UMKM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Untuk Mengurangi Sampah Pemkot Bandar Lampung Berencana Terapkan Sekolah Ramah Sampah

Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM dan petani, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di daerah.

Kategori :