Wali Kota Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Senin, 24 Maret 2025.
Eva Dwiana menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada surat edaran dari pemerintah pusat mengenai penggunaan kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas sudah pasti tidak boleh dipakai untuk mudik. Apalagi, dari pusat sudah ada edaran yang melarangnya. Jadi, jangan melanggar aturan ini, karena sanksinya pasti ada," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Safari Ramadhan di Dua Masjid
BACA JUGA:KAI Tambah 5.632 Tempat Duduk di KA Kuala Stabas untuk Mudik Lebaran 2025
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dalam maupun luar provinsi, agar melapor kepada pamong setempat demi keamanan lingkungan saat rumah ditinggalkan.
"Masyarakat yang ingin mudik sebaiknya melapor dulu ke RT atau lurah, supaya rumahnya bisa dijaga bersama-sama. Insya Allah, semuanya aman," ujarnya.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Lebaran, Pemkot Bandar Lampung juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri. Dalam satgas ini, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait.
"Semua kepala OPD akan turun langsung. Tim akan terus berkeliling meskipun kita libur,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: