MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, mewakili Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka Penyerapan Aspirasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas 2025-2029, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu 13 November 2024.
Dalam sambutannya, Fredy menyampaikan selamat datang kepada Ketua dan Wakil Ketua Baleg DPR RI serta rombongan di Provinsi Lampung.
Ia melaporkan capaian Pemerintah Provinsi Lampung hingga tahun anggaran 2024, di mana telah ditetapkan 15 Peraturan Daerah (Perda) dan 29 Peraturan Gubernur (Pergub).
Fredy menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan pemerintahan daerah di bidang hukum, yang membutuhkan dukungan dan saran dari Baleg DPR RI.
BACA JUGA:25 Pejabat Lampung Utara Resmi Dilantik, Ini Daftar Nama Lengkapnya!
Pertama, ia menyoroti pentingnya penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah menerima Persetujuan Substansi (Persub).
Menurutnya, terdapat inkonsistensi pemerintah dalam tindak lanjut Persub terhadap Raperkada RDTR. Sesuai Pasal 91 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penetapan Raperkada harus dilakukan maksimal satu bulan setelah Persub diterima.
Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil alih penetapan setelah dua bulan sejak Persub diterima.
Namun, sejumlah pemerintah kabupaten/kota masih belum menetapkan RDTR karena belum ada peraturan menteri terkait.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Judi Togel Online
BACA JUGA:Kementan Buka Lowongan Petani Milenial, Gaji 10 Juta per Bulan
Kedua, Fredy mengusulkan agar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi melaksanakan Harmonisasi.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, belum memiliki aturan harmonisasi yang jelas, sehingga sering terjadi perbedaan tafsir antar pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewajiban membina kebijakan daerah kabupaten/kota melalui fasilitasi dan evaluasi pada tahapan pembicaraan tingkat I dan II.