MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan razia narkoba di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu malam, 9 November 2024, hingga dini hari.
Operasi ini menyasar tujuh lokasi terkenal di kota ini, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.
Dalam operasi ini, setiap pengunjung dan pemandu lagu diwajibkan menjalani tes urine.
Hasilnya, 28 orang yang diduga menggunakan narkoba langsung dibawa ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Serukan Pilkada Sehat: Jaga Demokrasi Tanpa Politik Uang
“Kami melakukan razia di tujuh titik THM di Bandar Lampung malam ini. Ada 28 orang yang kami bawa ke Mapolda Lampung,” kata Kompol Rahmad Mardian, Kepala Bagian Operasional Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari total 28 orang yang diamankan, terdiri dari pengunjung serta karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan malam tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan urine di Mapolda Lampung, diketahui bahwa 10 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan.
“Dari 28 yang dicurigai, 10 dinyatakan negatif setelah tes urine di kantor Polda Lampung. Empat orang menjalani rehabilitasi karena positif narkoba, sementara 14 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,” jelas Rahmad lebih lanjut.
BACA JUGA:AKBP Deddy Kurniawan Resmi Menjabat Kapolres Lampung Utara
Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba guna menjaga masa depan generasi muda.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai mengenal barang haram ini karena kami berkomitmen untuk terus memberantas peredarannya,” tutupnya.