MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RD (24), warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, atas dugaan pencurian barang berharga milik sopir truk di rest area SPBU Bandar Lampung. RD melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“RD ditangkap pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di depan ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu, 6 November 2024.
Kawanan pencuri asal Natar ini biasanya menyasar truk yang parkir di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Bypass, terutama ketika sopir atau penumpangnya terlihat sedang tidur.
“Tim kami yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik mereka di area parkir mobil depan SPBU Bypass Kali Balau,” jelas Kompol Hendrik.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Ketahanan Pangan
Petugas kemudian membuntuti para pelaku dan berhasil menangkap RD ketika kelompok ini berhenti di depan sebuah ruko. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan RD, sementara tiga pelaku lainnya kabur,” kata Kasat Reskrim.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah tas berisi uang tunai senilai Rp2,6 juta yang sempat dibuang oleh para pelaku.
“Di dalam tas korban terdapat uang tunai Rp2,6 juta. Namun, ponsel milik korban sudah dibawa kabur oleh rekan-rekan pelaku,” ungkap Kompol Hendrik.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Bintang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Di SMP Tanjung Bintang
Selain itu, saat ditangkap, polisi juga menemukan sebilah sajam jenis badik di pinggang RD. Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian ini, meski polisi masih mendalami keterangannya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di rest area SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Hendrik.