Spesialis Pencurian Barang Berharga Milik Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Ditangkap

Selasa 05-11-2024,21:51 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kedaton berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien dan penunggu pasien di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 3 November 2024 dini hari,” ujar Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, SH, MH, Selasa 5 November 2024.

Pelaku yang ditangkap adalah DA (32), warga Tulang Bawang Udik, dan JP (38), warga Kedaton, Bandar Lampung.

"Pelaku DA memasuki kamar pasien dan beraksi saat korban lengah," jelas AKP Budi.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Bintang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Di SMP Tanjung Bintang

JP berperan sebagai pengantar dan penjemput DA serta mengamankan barang hasil curian untuk kemudian dijual.

"JP bertugas mengantar DA dan membantu menjual barang hasil curian. Keuntungan dari hasil penjualan barang curian dibagi rata," tambah Kapolsek.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksinya di dua rumah sakit di Bandar Lampung.

"Barang yang diambil rata-rata berupa dompet dan handphone karena mudah disembunyikan," kata Budi.

BACA JUGA:Polsek Kalianda Amankan Mahasiswa Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Dalam aksi terakhir mereka pada Sabtu 2 November 2024, pelaku berhasil mencuri tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp800.000 milik keluarga penunggu pasien di Rumah Sakit Advent, Kedaton, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita tiga unit handphone hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :