Mengaku Hanya Iseng, Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Uang Palsu
Mengaku Hanya Iseng, Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Uang Palsu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua mahasiswa dari salah satu universitas negeri di Bandar Lampung berinisial ABA (22) dan AWR (22), warga Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap polisi atas dugaan mencetak dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan printer dan diedarkan dengan cara membelanjakannya di sebuah warung kelontong di pinggir jalan.
"Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22) telah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong milik korban, Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pada Selasa, 12 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat telah dua kali menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung tersebut.
BACA JUGA:Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng. "Menggunakan kertas skripsi, kemudian di-scan dengan printer," jelas Hendrik.
Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total senilai Rp1 juta.
"Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut baru diedarkan di warung milik korban saja," tambah Kompol Hendrik.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer merk Canon, sebuah gunting, dan satu rol lem kertas.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Bongkar Prostitusi Terselubung Di Candipuro
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 UU RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: