Viral! Guru Honorer Supriyani Ditahan, Dituduh Aniaya Anak Anggota Polri

Rabu 23-10-2024,11:38 WIB
Reporter : Budi Setiawan

PGRI Sulawesi Tenggara melalui Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menilai bahwa Supriyani menjadi korban kriminalisasi. 

Menurut Halim, terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah mediasi yang dilakukan oleh kepala desa, di mana Supriyani diminta untuk membayar Rp50 juta.

Bahkan orang tua siswa tersebut meminta pihak sekolah untuk memecat Supriyani dari posisinya sebagai guru.

Halim juga menekankan bahwa PGRI pusat dan PGRI Sultra telah memberikan pendampingan hukum bagi Supriyani. 

Halim menyatakan bahwa guru dan murid lain di sekolah tidak pernah melihat adanya kejadian kekerasan seperti yang dituduhkan. 

Bahkan, hasil visum korban menunjukkan bahwa luka yang dialaminya lebih mungkin disebabkan oleh kecelakaan saat bermain di sawah, bukan karena tindakan kekerasan dari Supriyani.

"PGRI mengecam keras tuduhan ini. Jika guru kami benar-benar bersalah, kami mendukung proses hukum, tetapi kasus ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang benar," kata Halim.

 

Reaksi Aparat Penegak Hukum

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode, membenarkan bahwa Supriyani saat ini ditahan. 

Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kasus tersebut. 

Febry menyebutkan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial adalah benar dan berjanji akan meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun penangguhan penahanan terhadap Supriyani telah dilakukan, proses hukum akan tetap berlanjut. 

Ujang menegaskan bahwa persidangan pada 24 Oktober 2024 nanti akan menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran materil di balik kasus ini.

"Kami berjanji akan menjalankan proses hukum dengan profesional dan transparan," ujar Ujang.

 

Kategori :