KPU Lampung Tunjuk PT Gramedia Cikarang Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Lampung Tunjuk PT Gramedia Cikarang Cetak Surat Suara Pilkada 2024

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Gramedia, perusahaan percetakan asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipercaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk mencetak surat suara Pilkada 2024

Proses percetakan surat suara ini telah dimulai sejak 10 Oktober 2024 dan rencananya akan didistribusikan pada 24 Oktober 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa distribusi surat suara Pilkada Provinsi Lampung akan tiba di daerah pada tanggal 27 Oktober 2024. 

"Untuk percetakan surat suara Pilkada Lampung, kami serahkan sepenuhnya kepada PT Gramedia yang berada di Cikarang," jelas Erwan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Sebut Pengerukan Sedimen Sebagai Upaya Atasi Banjir Bandar Lampung

Erwan menambahkan bahwa KPU Kabupaten/Kota, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi percetakan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian surat suara dengan spesifikasi yang diinginkan oleh KPU.

Pengecekan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan teknis yang dapat mengganggu proses pemilu.

“Pengiriman surat suara nantinya akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan langsung dikirim ke gudang logistik KPU Kabupaten/Kota,” tambah Erwan. 

Meskipun pencetakan dilakukan oleh PT Gramedia, pengiriman surat suara ke daerah-daerah akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh PT Gramedia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Rajabasa, Fokus pada Perbaikan Sungai dan Penegakan Perda

Untuk Pilkada 2024 ini, terdapat dua jenis surat suara yang dicetak, yaitu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota. 

Jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Lampung, ditambah 2,5% sebagai cadangan.

Distribusi surat suara diharapkan selesai tepat waktu, dengan prioritas diberikan pada daerah-daerah terjauh dan tersulit, sehingga surat suara bisa tiba di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 sebelum hari pencoblosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: