Viral! Guru Honorer Supriyani Ditahan, Dituduh Aniaya Anak Anggota Polri

Rabu 23-10-2024,11:38 WIB
Reporter : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer, Supriyani, dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah memancing perhatian publik. 

Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada 24 Oktober 2024. 

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara.

 

Kronologi Kasus Supriyani

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. 

Korban, yang sekarang sudah naik ke kelas 2, merupakan anak dari seorang anggota Polri. 

Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhadap murid tersebut, meskipun dia telah membantah tuduhan tersebut sejak awal.

Pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi, namun dia menolak tuduhan itu. 

Bahkan, di hadapan pihak kepolisian, Supriyani tetap menyatakan bahwa dia tidak bersalah. 

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan pun tidak ada yang secara jelas menyebutkan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan tersebut.

Namun, pada 17 Oktober 2024, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia langsung ditahan setelah status tersangkanya ditetapkan hinggakasus ini viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

 

PGRI Sulawesi Tenggara: "Ada Upaya Kriminalisasi"

Kategori :