Pemprov Lampung Dorong Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Ajak ASN Berperan Aktif

Senin 14-10-2024,20:15 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, bertindak sebagai Pembina Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Zainal Abidin, Penjabat Gubernur menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera baik secara lahir maupun batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penduduk merupakan faktor kunci dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di suatu daerah. 

Jumlah penduduk memengaruhi kebutuhan akan rumah dan fasilitas pendukung lainnya. Semakin besar jumlah penduduk, semakin tinggi pula kebutuhan rumah dan fasilitas permukiman, begitu pula sebaliknya.

BACA JUGA:Hadiri Penutupan Peparnas di Solo, Pj Gubernur Samsudin Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Kontingen Lampung

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024

Berdasarkan data "Lampung Dalam Angka 2024," jumlah penduduk Provinsi Lampung mencapai 9.419.580 jiwa, dengan 2.965.929 kepala keluarga. 

Dari jumlah tersebut, 92,40% di antaranya sudah memiliki rumah milik sendiri. 

Namun, masih terdapat banyak rumah yang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, yang berdampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat. 

Hingga saat ini, tercatat sekitar 344.118 unit rumah yang belum memiliki akses terhadap hunian layak.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Hingga Narkoba

BACA JUGA:Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Resmi Dilantik, Pandu: Perjuangkan Keinginan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah berhasil memperbaiki sebanyak 43.768 unit RTLH melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kabupaten/kota.

“Masalah RTLH bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk turut serta mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.

Kategori :