Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Senin 07-10-2024,16:54 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya.

Kategori :