MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 Oktober 2024.
"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024 dari korban berinisial AN (31) yang melaporkan adanya tindakan kekerasan di rumahnya, di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," ujar Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Salah satu barang bukti yang disita adalah buku nikah milik pasangan tersebut.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangani Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Lampung
Modus dalam kasus KDRT ini melibatkan pemukulan dan upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," lanjut Kombes Abdul Waras.
Sebelumnya, korban sempat memaafkan tindakan kekerasan tersebut, namun memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah insiden kekerasan terakhir.
"Korban akhirnya melanjutkan proses hukum setelah beberapa kali mengalami kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras.
BACA JUGA:Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Berhasil Ditangkap Polisi
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa buku nikah, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.