Pamer Alat Vital ke Kasir Toko Ritel, Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Rabu 02-10-2024,22:24 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Sudah tiga kali dia melakukan ini. Bukan cuma di sini, tapi juga di cabang lain. Modusnya sama, dia datang dengan resleting terbuka, alat kelaminnya terlihat. Awalnya saya pikir dia lupa, tapi setelah yang ketiga kali, saya tegur dan merekamnya,” ungkap D.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UUD No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 281 KUHP terkait perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Kategori :