Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Layanan Drive-Thru Perpanjangan SIM Online

Jumat 27-09-2024,18:56 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., meresmikan layanan drive-thru perpanjangan SIM online serta layanan ETLE dan E-Tilang pada Jumat, 27 September 2024.

Layanan ini berlokasi di Pos Polisi Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, dan merupakan yang pertama di Provinsi Lampung. Sistem drive-thru ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya telah diurus secara online melalui aplikasi digital Korlantas (SIM Sinar), tanpa perlu turun dari kendaraan.

Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Abdul Waras menegaskani bahwa layanan drive-thru ini merupakan wujud komitmen Polresta Bandar Lampung untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Maulid Nabi, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

"Kami menyediakan kemudahan melalui aplikasi digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Polres. Cukup tunjukkan barcode, KTP, dan SIM lama sebagai bukti administrasi yang telah diselesaikan, dan SIM baru dapat segera diterima dengan cepat dan praktis," jelas Kapolresta.

Layanan drive-thru ini tidak hanya mempermudah proses bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi antrian panjang di ruang tunggu Satlantas. Dengan sistem ini, interaksi antara pemohon dan petugas menjadi lebih cepat dan efisien, menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman dan aman.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, juga mengapresiasi inovasi ini. "Layanan drive-thru ini adalah langkah maju yang sangat baik. Masyarakat dapat mengurus SIM dengan mudah dan cepat tanpa perlu berkerumun, sehingga lebih efisien," ujarnya.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus melalui beberapa tahapan secara online. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk menerima kode OTP.

BACA JUGA:Pinjaman Online dan Judi Online Picu KDRT Hingga Perceraian

Setelah itu, pengguna akan diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email. Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan melalui situs *erikkes.id* serta tes psikologi di *app.eppsi.id*. Setelah pemeriksaan selesai, pengguna dapat memilih opsi perpanjangan SIM pada aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Meskipun layanan ini berbasis online, Kapolresta Bandar Lampung memastikan bahwa jika terjadi kendala teknis, operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjaga kelancaran layanan. "Jika terjadi gangguan sistem, tim kami siap berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," tegas Abdul Waras.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat Bandar Lampung dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, aman, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dalam pengurusan administrasi lalu lintas secara modern.

Kategori :