Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku begal payudara ditangkap warga usai meremas korban di Jalan Patria, Bandar Lampung.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pengemudi ojek online berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, harus berhadapan dengan proses hukum serius setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton.
Aksi yang dikenal publik sebagai “begal payudara” itu terjadi pada Jumat 10 April 2026 dan kini menyeret pelaku ke ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu sedang berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih berusia balita, ketika tiba-tiba pelaku mendekat dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Tanpa peringatan, pelaku langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif tubuh korban. Aksi tersebut membuat korban terkejut dan spontan berteriak meminta pertolongan.
BACA JUGA:Bhayangkara FC Tumbang di Jepara, Rekor Enam Kemenangan Berutun Terhenti
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera bereaksi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Langkah cepat tersebut membuat pelaku terhindar dari amukan massa.
Kepolisian melalui Polresta Bandar Lampung memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, menjelaskan secara rinci modus yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri,” ujar Kompol Gigih, Sabtu 11 April 2026.
BACA JUGA:Ranperda Tiga Pekon Persiapan Direvisi, Pemkab Pesbar Lengkapi Dokumen Akademik
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di nafsunya kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan ketentuan pidana yang berat. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Gigih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
