STTLP Terbit, Laporan Ancaman Wartawan di Bandar Lampung Resmi Diproses

STTLP Terbit, Laporan Ancaman Wartawan di Bandar Lampung Resmi Diproses

STTLP Terbit, Polisi Tangani Ancaman terhadap Wartawan di Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis 30 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima sekitar pukul 10.32 WIB.

Pelapor tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung. 

BACA JUGA:PP Tunas Diterapkan, Roblox Batasi Komunikasi Anak dan Hapus Fitur Chat

Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. 

Terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman berupa akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

BACA JUGA:DLH Bandar Lampung Perkuat Layanan Kebersihan dengan Penambahan Armada dan Fasilitas Baru

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan kasus tersebut. 

Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: