Masyakat Lampung Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Masyakat Lampung Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar pajak kendaraan di lampung tanpa KTP pemilik lama--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Mulai Mei hingga Desember 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah layanan sekaligus menjawab kendala yang kerap dihadapi wajib pajak.

Ia mengatakan, persyaratan KTP pemilik lama selama ini sering menjadi hambatan, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

BACA JUGA:STTLP Terbit, Laporan Ancaman Wartawan di Bandar Lampung Resmi Diproses

“Melalui program ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Ini merupakan bentuk kemudahan agar masyarakat tetap patuh membayar pajak,” ujar Saipul, Jumat 1 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cukup menyiapkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Saipul menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk segera menertibkan legalitas kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dampingi Jurnalis Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polresta Bandar Lampung

“Harapannya, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain membayar pajak, ke depan juga dapat melakukan balik nama agar data kendaraan lebih tertib,” tambahnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan di Lampung.

Bapenda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan program tersebut selama periode berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: