Hasil gugatan tersebut adalah status quo, yang berarti tanah yang menjadi objek sengketa tidak mengalami perubahan atau tindakan lebih lanjut.
Agus berharap Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan menggusur rumah-rumah warga, karena mereka telah tinggal di daerah tersebut selama bertahun-tahun dan menganggapnya sebagai tanah kelahiran mereka.
"Kami berharap agar pemerintah provinsi tidak menggusur rumah kami. Kami sudah tinggal di sini sejak lama, bahkan kami lahir dan besar di sini," tegasnya.
Sebagai perwakilan warga, Agus juga menyatakan bahwa mereka terbuka untuk berdialog dengan pemerintah guna mencari solusi yang adil terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.