Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi

Rabu 18-09-2024,08:35 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Sat Intelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil. 

Kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Operasi ini merupakan hasil dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut. 

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi target, berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran operasi.

BACA JUGA:Peringatan HUT PMI ke-79: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Donor Darah Sebagai Wujud Solidaritas Sosial

Menurut informasi yang diperoleh, kedua WNA yang diduga berasal dari Brazil tersebut menyewa rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus wisatawan asing.

Tim kemudian mengumpulkan keterangan dari warga setempat yang menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar kepada wisatawan asing.

"Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding, yang dikelola oleh salah satu warga asing tersebut," jelas Tyas Kristyaningrum pada Selasa, 17 September 2024.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Sat Intelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Hadiri Temu Bisnis P3DN Untuk Dorong Produk Lokal di Era Digital

Dari pemeriksaan itu, ditemukan tujuh warga asing, termasuk dua pemilik rumah berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya. 

Tim juga menemukan barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu, serta papan tulis yang mencatat minuman yang diambil oleh tamu.

Salah satu tamu asing mengaku menyewa kamar di rumah tersebut, membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing. 

Tim Imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen terkait.

BACA JUGA:Patroli Cegah Curanmor, Polisi Sasar Kost-kostan di Bandar Lampung

Kategori :