Hingga Agustus 2024, Sebanyak 46.240 Pekerja Terdampak Badai PHK di Indonesia

Jumat 13-09-2024,12:39 WIB
Reporter : Budi Setiawan

 

Pengaruh UU Omnibus Law Cipta Kerja

Salah satu penyebab maraknya PHK adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

UU ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dan memperpanjang status kontrak tenaga kerja. 

Selain itu, UU ini juga menghapuskan upah sektoral, yang selama ini menjadi dasar perlindungan bagi buruh di berbagai sektor.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan buruh, terutama karena banyak dari mereka yang belum mendapatkan pesangon setelah perusahaan dinyatakan pailit. 

Beberapa perusahaan bahkan menutup operasinya secara mendadak, tanpa memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau bernegosiasi.

 

Masa Depan Lapangan Kerja di Indonesia

Meskipun pemerintah mengklaim bahwa angka pengangguran menurun menjadi 4,82% pada Februari 2024, banyak yang meragukan bahwa ini adalah hasil dari penciptaan lapangan kerja baru. 

Menurut Elly Rosita, banyak pengangguran yang beralih menjadi pengemudi ojek online, pekerjaan yang tidak menawarkan jaminan sosial atau upah minimum. 

Ini menunjukkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih jauh dari ideal.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar: dimanakah lapangan pekerjaan yang dijanjikan oleh pemerintah? 

Dengan meningkatnya Badai PHK dan minimnya peluang kerja baru, tantangan besar ada di depan mata bagi pemerintah untuk menstabilkan pasar tenaga kerja dan memberikan solusi bagi jutaan pekerja yang terkena dampak.

 

Upaya Pemerintah untuk Mengatasi PHK

Kategori :