MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi unjuk rasa di perairan Sungai Musi pada Kamis, 5 September 2024.
Massa menggunakan perahu getek, memulai aksinya dari bawah Jembatan Ampera hingga mendekati Stockpile Batubara PT Bukit Asam (PT BA). Aksi ini berlangsung damai di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian.
Ketua GAASS, Andi Leo, dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas stockpile batubara, khususnya crushing dan loading, telah menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Debu batubara telah mengotori pemukiman warga, yang menimbulkan risiko kesehatan serius. Setiap hari, warga harus membersihkan rumah dari tumpukan debu tebal," ujar Andi kepada media.
Selain polusi debu, nelayan di sekitar Sungai Musi juga mengalami penurunan hasil tangkapan ikan. Air Sungai Musi yang tercemar memperburuk kondisi lingkungan hidup di kawasan tersebut.
BACA JUGA:RMD-JIHAN Gelar Turnamen Billiard Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Tuntutan GAASS: Relokasi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam aksinya, GAASS mengajukan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait:
1. Relokasi Dermaga dan Stockpile Batubara
GAASS meminta Pj Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumsel untuk merelokasi dermaga dan stockpile batubara milik PT Bukit Asam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama, serta Bomba Group. Aktivitas batubara dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta merusak infrastruktur jalan.
BACA JUGA:E-meterai Down, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
2. Penghentian Pembangunan Dermaga Baru
GAASS menuntut dihentikannya pembangunan Dermaga Jetty yang diperuntukkan bagi PT Bukit Asam. Menurut mereka, dermaga ini berpotensi meningkatkan polusi udara dan memperparah kerusakan lingkungan di Sungai Musi.
3. Pemecatan dan Pemeriksaan Pejabat KSOP II Palembang
GAASS menuntut pemecatan dan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP II Palembang, Dirpolairud, Kasubdit Gakkum, dan Kasubdit Patroli, yang diduga menerima gratifikasi terkait izin operasi tambang batubara dan kapal tongkang yang beroperasi di Sungai Musi.