Ratusan Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Gelar Aksi di Perairan Sungai Musi

Sabtu 07-09-2024,18:02 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Ratusan Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Gelar Aksi di Perairan Sungai Musi

BACA JUGA:Akibat E-Meterai Down, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 10 September

4. Penyegelan dan Pemberian Sanksi kepada PT RMK Energi  

GAASS meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk kembali menyegel PT RMK Energi karena aktivitas perusahaan tersebut dianggap merusak lingkungan, khususnya dengan pencemaran debu batubara yang berdampak pada warga sekitar, termasuk siswa SD Negeri 149 Palembang.

5. Pencabutan Izin Operasi PT RMK Energi  

GAASS mendesak pencabutan izin operasi PT RMK Energi secara permanen, karena dianggap mengabaikan sanksi administratif dan tetap melanjutkan aktivitas meski sudah disegel.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bulan Depan Pemkab Lampung Selatan Mulai Pembangunan Jalan 3 Desa di Ketapang dan Sragi

6. Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kerusakan Lingkungan

GAASS menuntut perusahaan-perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan, termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak di sekitar Sungai Musi.

7. Pengawasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

GAASS meminta pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk memantau pelaksanaan CSR oleh perusahaan tambang, mengingat warga terdampak belum menerima hak mereka, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Tahap Pertama Rampung, Tahap Kedua Lanjut Tahun Depan

Ancaman Aksi Lanjutan jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Andi Leo menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, GAASS akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. 

"Kami akan memboikot seluruh stockpile batubara di sepanjang Sungai Musi, termasuk milik PT Bukit Asam dan PT RMK Energi. Aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan kami dipenuhi," ujar Andi.

Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak negatif industri tambang batubara yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kesehatan publik. Aksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar hukum bagi mereka untuk menuntut perusahaan agar mendapat sanksi tegas.

GAASS menutup aksinya dengan menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang sampai ada tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di Sungai Musi.

Kategori :