Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ingatkan 3 Fungsi Utama DPRD

Senin 02-09-2024,18:47 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Dedi Andrian

Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk menyukseskan Pilkada serentak yang akan datang.

BACA JUGA:Hidupkan Kegiatan, Pemprov Lampung Akan Gelar Shalat Jum'at di Masjid Kota Baru

BACA JUGA:Lantik Dua Wakil Direktur RSUDAM Lampung, Ini Pesan Pj Gubernur Samsudin

"Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas, para anggota DPRD diawasi oleh berbagai lembaga seperti KPK, BPK, dan BPKP. 

"Tanggung jawab ini harus diemban dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja DPRD," tambah Samsudin.

Samsudin menekankan bahwa peraturan daerah harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. 

"Peraturan daerah harus menjadi solusi, bukan menambah masalah baru," tegasnya.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Kota Baru, Pj Gubernur Samsudin Resmikan Gedung Kantor Baru Dinas Perhubungan

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin : Kami Ingin Segera Selesaikan Masalah Tanah di Way Dadi Untuk Kepentingan Masyarakat

Dalam hal penyusunan anggaran, Samsudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. 

"Anggota DPRD harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan DPRD untuk menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan. 

"Pengawasan yang efektif akan memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan," tambahnya.

BACA JUGA:Lampung Siaga Hadapi Ancaman Virus Mpox

BACA JUGA:Mulai Hari Ini RSUDAM Lampung Siap Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Kategori :