Selain itu, dengan menggunakan aplikasi Srikandi, Nukman berharap akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan jalannya birokrasi akan lebih efektif dan efisien, serta menyelamatkan arsip yang bernilai historis akan lebih mudah dilakukan sejak dini.
Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik. Peraturan arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
BACA JUGA:Putusan MK Buka Peluang Koalisi Non-Parlemen di Pilgub Lampung 2024
BACA JUGA:Proyek Jalan di Pekon Waspada Timbulkan Debu, Warga Desak Penyiraman Rutin
Tujuan penerapan aplikasi Srikandi adalah agar pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara digital dan terintegrasi, sehingga Pemerintah Daerah maupun kementerian dan lembaga di Indonesia dapat tergabung dan terhubung dalam satu aplikasi kedinasan.
"Aplikasi Srikandi ini adalah perwujudan inovasi transformasi digital yang akan mengubah pengarsipan di Kabupaten Lampung Barat sistem untuk lebih efisien dan efektif," ungkapnya.
Sementara, Direktur Kearsipan Daerah II Wawan menjelaskan menjaga kearsipan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya menjadi tanggung jawab perpustakaan semata.
"Dengan penyelenggaraan kearsipan dapat menjaga bentuk perlindungan kepentingan negara, baik kepentingan Kabupaten Lampung Barat maupun Negara Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA:27 KPM Pekon Giham Sukamaju Terima BLT-DD Periode Juni sampai Agustus
BACA JUGA:Harga Jual Kopi Kembali Merangkak Naik, Sekarang Sentuh Rp63.000
Wawan berpesan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar memastikan bahwa terjamin ketersediaan arsip yang otentik sesuai dengan peristiwa yang terjadi dengan tujuan melahirkan informasi yang akurat.