LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 168 kepala desa dari Kabupaten Lampung Utara menghadiri sosialisasi yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, yang bertujuan untuk membahas peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Dari total 232 desa yang ada di Lampung Utara, tercatat 64 kepala desa tidak hadir dalam acara penting tersebut.
Sosialisasi ini sangat penting untuk menambah wawasan para kepala desa dan perangkat desa lainnya terkait pengelolaan anggaran dana desa.
Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan yang bisa berujung pada masalah hukum.
BACA JUGA:Bisnis Billiar Mendadak Trending di Kota Bandar Lampung, Omset Menjanjikan
BACA JUGA:OJK Lampung Gelar Fasilitasi Akses Keuangan dan Bisnis Pelaku UMKM
Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa adalah bagian penting dari akuntabilitas keuangan negara.
Kepala desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, memegang peran krusial dalam memastikan dana yang diberikan pemerintah digunakan secara tepat dan transparan.
Dana desa ini, yang jumlahnya terus meningkat, harus dikelola dengan bijak agar benar-benar bisa mendukung pembangunan di desa.
BPK memiliki peran penting dalam memastikan dana desa dikelola sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan.
BACA JUGA:Jelang HUT RI, Pemkab Pesisir Barat Bagikan 3.460 Bendera Dukung Program Nasional
BACA JUGA:Pekon Sukananti Salurkan Bansos CPP ke 556 KPM
Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.
Hadir dalam kegiatan ini adalah beberapa tokoh penting, termasuk Ir. H. Ahmad Junaidi Auly, M.M., Kepala BPK Lampung, dan Masmudi, S.E., M.SI., AK., CA., CSFA, serta para camat dan 168 kepala desa dari Lampung Utara.
Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya upaya pemerintah dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.