PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Salah satu gudang yang diduga dijadikan tempat pengepakan benur atau Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), digrebek oleh jajaran Polda Lampung, pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa, salah satu gudang yang ada Pasar Klewer di Kelurahan Pasar Krui ini memang diketahui merupakan tempat pengepakan benur milik pribadi yakni milik YK, dan pengepakan itu juga berlangsung sudah cukup lama.
“Warga setempat juga sudah tidak peduli dengan adanya pengepakan benur di lokasi itu, karena memang pemiliknya itu juga tidak memperhatikan warga sekitar,” kata sumber tersebut, Selasa 6 Agustus 2024.
Dikatakannya, mengenai adanya penggerebekan di gudang pengepakan benur pada Minggu 4 Agustus 2024, sumber tersebut juga tidak menampik bahwa memang dirinya sempat melihat adanya sejumlah personil kepolisian yang menuju ke lokasi itu.
BACA JUGA:Gelar Rapat Bersama, Lampung-Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032
Bahkan sempat melihat dilokasi dan ternyata banyak warga yang bilang bahwa pihak kepolisian itu sedang melakukan penggerebekan terkait benur.
“Saya kira dari Polres Pesbar, namun informasinya yang melakukan penggerebekan itu dari Polda Lampung. Yang jelas di lokasi itu memang sering dijadikan tempat untuk mengepak benur,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan bahwa, mengenai adanya penggerebekan gudang untuk pengepakan benur atau BBL di kelurahan Pasar Krui, itu memang pihaknya juga mendapat informasi, tetapi yang menangani itu langsung dari Polda Lampung.
“Mengenai penggerebekan gudang untuk pengepakan BBL di Kelurahan Pasar Krui itu penindakannya bukan dari Polres Pesbar, artinya itu merupakan penindakan yang dilakukan langsung oleh Polda Lampung,” singkatnya.
BACA JUGA:Banner Iklan Rokok TUSSO di Lampung Utara Diduga Dipasang Tanpa Izin
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan bahwa, pihaknya memang sudah mendapat informasi adanya penggerebekan gudang untuk pengepakan BBL yang ada di Kelurahan Pasar Krui tersebut.
Namun, setelah dilakukan pengecekan bahwa, pihak pengepul BBL tersebut tidak tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat. Artinya, merupakan illegal atau jalur kiri.
“Setelah dilakukan pengecekan, memang tidak masuk dalam data KUB di Dinas Perikanan Kabupaten setempat. Itu tentu merupakan salah satu pemain di jalur kiri atau illegal,” katanya.
Sedangkan, masih kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah nelayan yang sudah terdaftar dan mendapat izin penangkapan BBL itu sebanyak 774 orang nelayan, yang tergabung di sembilan KUB di Kabupaten Pesbar ini, dan juga terdapat tiga koperasi yang telah memiliki izin.
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Kepada 38 Kepala Daerah