Sementara itu, terkait dengan jumlah kuota penangkapan BBL dari jumlah sembilan KUB itu sebanyak 8.832.125 ekor BBL per tahun.
“Sehingga, jika diluar dari KUB yang sudah memiliki izin itu tentu merupakan illegal. Sampai saat ini juga masih ada 11 KUB lainnya yang sedang proses mengurus izin dengan jumlah 999 orang nelayan,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan masih adanya oknum yang melakukan pengepakan BBL untuk dijual diluar dari KUB dan Koperasi tersebut, atau pihak dari jalur kiri itu memang masih ada di Kabupaten Pesbar ini.
Untuk itu, pihaknya juga kembali mengingatkan agar nelayan untuk dapat mengikuti dalam penangkapan dna penjualan BBL itu secara legal.
BACA JUGA:Madu Hitam, Emas Cair yang Punya Sejuta Khasiat
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai aturan terkait dengan BBL tersebut. Karena itu, kita juga berharap agar penjualan benur dari jalur kiri atau jalur illegal di Pesbar ini dapat dihentikan, dan semuanya bisa mengikuti jalur secara legal sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun terkait dengan penindakan dugaan tindak pidana bidang perikanan berupa melakukan kegiatan mengadakan, mengedarkan, menjual, BBL yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui tersebut, Polda Lampung mengamankan dua orang yakni RH yang diketahui merupakan anak dari YK dan RP, keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Krui.
Dengan barang bukti yang diamankan antara lain 7.500 ekor BBL, satu buah aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan, dan lima Polyfoam/Styrofoam.