Banner Iklan Rokok TUSSO di Lampung Utara Diduga Dipasang Tanpa Izin
Banner iklan rokok TUSSO yang dipasang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan baner/reklame dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak memiliki izin.
Banner iklan rokok bertuliskan TUSSO yang diduga milik salah satu perusahaan rokok asal Malang tersebut dipasang dengan sengaja di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik dan Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Pemasangan banner itu diduga melanggar Perbup Lampung Utara No.37 tahun 2022 tentang tata cara pemungutan pajak reklame serta nilai sewa.
Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan, reklame yang mempromosikan rokok tersebut dipasang di tempat (sarana) umum.
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Kepada 38 Kepala Daerah
BACA JUGA:Madu Hitam, Emas Cair yang Punya Sejuta Khasiat
Menurut warga setempat, pihak rokok TUSSO diduga tidak memiliki izin untuk pemasangan reklame di tiang-tiang sarana umum milik Negara tersebut.
Pihak perusahaan Rokok TUSSO juga diduga telah dengan sengaja menghindari tarif pemasangan reklame untuk setiap unit dan ukuran.
“Kami duga sengaja itu untuk menghindari tarif reklame dan pajak periklanan, dipasang di tiang-tiang listrik pula,” ujar salah seorang warga Desa Talang Jembatan yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa 6 Agustus 2024
“Untuk perusahaan rokok seperti ini bila perlu dicabut izin pendistribusiannya di Kotabumi, jangan dikasih lagi untuk mendistribusikan rokoknya disini,” pungkasnya.
BACA JUGA:Jelang Operasi Mantap Praja Krakatau, Polres Lampung Utara Susun Rencana Pengamanan
BACA JUGA:Desa Banjar Wangi Serah Terima Kegiatan Dana Desa Tahun 2024
Dengan adanya pendistribusian rokok di Kabupaten Lampung Utara, seyogyanya hal tersebut dapat menambah penghasilan anggaran daerah (PAD).
Namun justru sebaliknya terjadi, pihak rokok TUSSO diduga dengan sengaja memasang reklame tanpa izin dan tanpa menaati tarif pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: