Sambut HUT RI ke-79, Pemkab Pesisir Barat Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Jumat 02-08-2024,22:27 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi melaksanakan pengibaran bendera merah putih secara serentak di kantor/tempat usaha/tempat tinggal masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2024. 

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setdakab) Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos. M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., mengatakan, imbauan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pesbar No: 100/2306/01/2024, tentang penyampaian tema, logo, serta partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79, dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

“Dalam surat edaran Bupati itu, dijelaskan selain mengajak semua masyarakat di Kabupaten Pesbar untuk memasang bendera merah putih. Masyarakat juga diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya,” kata dia, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kamar WBP di Rutan Kelas IIB Krui Digeledah, Petugas Tak Temukan Barang Dilarang

BACA JUGA:Memasyarakatkan Budaya Hidup Sehat, Puskesmas Pugung Tampak Gelar Germas

Dikatakannya, terkait dengan penggunaan logo HUT RI ke-79 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). 

Selain itu juga dihimbau agar masyarakat dan semua pihak dapat mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke-79 dalam berbagai bentuk media.

“Pemkab Pesbar mengajak untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan program kegiatan, campaign, baik secara daring dan luring untuk menyemarakan bulan Kemerdekaan,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, dalam surat edaran itu juga menjelaskan pada hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan RI yakni tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB, selama tiga menit untuk menghentikan semua kegiatan, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. 

BACA JUGA:Peratin Purawiwitan Wacanakan BUMDes Suplai LPG

BACA JUGA:Masyarakat Bandar Lampung Keluhkan Kenaikan Harga Cabai

Begitu juga dengan imbauan lainnya diharapkan agar semua stakeholder, lapisan masyarakat maupun para pihak terkait lainnya dapat mendukung pelaksanaan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79 tersebut. 

Pemkab Pesbar juga meminta kepada Camat agar dapat menginstruksikan kepada Peratin/Lurah dan warga di wilayah kerjanya masing-masing untuk mengikuti sesuai dengan surat edaran Bupati tersebut.

“Kepada seluruh dapat menyelenggarakan upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih di wilayah kerjanya masing-masing. Kecuali Kecamatan Pesisir Tengah, Krui Selatan, Way Krui, dan Karya Penggawa menggabung dengan upacara di tingkat Kabupaten,” tandasnya.

Kategori :