Surat Edaran Terbit, Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Tutup Saat Ramadan

Surat Edaran Terbit, Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Tutup Saat Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata, Adiansyah, menyampaikan bahwa edaran tersebut diterbitkan atas nama wali kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung Melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran himbauan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata, Adiansyah, menyampaikan bahwa edaran tersebut diterbitkan atas nama wali kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah.

Tujuannya untuk menjaga suasana kota tetap tertib, nyaman, dan kondusif sepanjang bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut bernomor B/99/500 i3.1/111.20/ 2026 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Retribusi Parkir, PAD Dinilai Belum Optimal

Kebijakan ini rutin dikeluarkan setiap menjelang Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Memang setiap tahunnya, setiap memasuki bulan suci Ramadhan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama Wali Kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah.

"Tujuannya untuk menjaga suasana kota tetap tertib, nyaman, dan kondusif sepanjang bulan Ramadhan,"ujar Adiansyah, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam ketentuan itu, seluruh tempat hiburan malam di wilayah kota diwajibkan menghentikan aktivitas operasional sementara waktu. 

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Bandar Lampung Atur U-Turn Secara Situasional

"Kebijakan ini diambil guna menjaga ketenangan lingkungan serta menghormati umat Muslim yang beribadah,"sambungnya.

Pengaturan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran. Usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa. 

Pengelola dianjurkan menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang berpuasa.

Selain itu, usaha rumah billiard termasuk kategori yang harus menutup kegiatan selama Ramadhan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah terkait pengelolaan usaha hiburan di kota tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: