“Pemkab Pesbar tentu khawatir akan ada dampaknya, sehingga hal itu harus menjadi pelajaran bersama. Karena itu, dalam waktu dekat ini kita akan bahas bersama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, berhasil mengamankan SI (38) alamat Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar, yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan itu juga masih menjabat sebagai Peratin di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras.
Dengan adanya penangkapan pelaku tersebut, pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesbar.
BACA JUGA:Warga Bumiraya Lampung Utara Minta Pabrik Somel Ditutup, Pemilik: Izin Saya Lengkap
Kedepan tentu diharapkan tindak pidana salah satunya mengenai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesbar ini bisa terus diberantas.
“Iya benar, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu merupakan seorang Peratin. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkapnya, Kamis 25 Juli 2024.*