"Pemain orgen itu besoknya langsung ke luar dan sampai siang ini alatnya belum dikeluarkan oleh Polisi," kata Ivin.
Kliennya diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai dengan sore ini. "Jangan disamakan orgen heboh seperti di OKI, karena ini kan acara kumpul keluarga dan pembubaran panitia," kata Ivin.
Adapun izin sampai dengan pukul 17.00 WIB dan ini merupakan acara keluarga pembubaran panitia.
"Kami melaporkan kejadian tersebut, apalah memang diperbolehkan SOP polisi dalam membubarkan suatu acara seperti itu," kata Ivin.
BACA JUGA:Ambil Bagian di MPLS SMKN 1 Way Tenong, Koramil Sumber Jaya Beri Wasbang dan Pelatihan PBB
Polisi itu kenapa datang ke dalam tarub dan langsung ke arah panggung, kemudian mengucapkan kata hentikan.
"Kenapa Polisi langsung tembak lebih dari dua kali, tanpa ada kejadian keos sama sekali," kata Ivin.
Di atas panggung tidak ada orang yang joget, biduan dan pemain keyboard sedang duduk.
"Kenapa ada teguran sambil marah tersebut, kalau itu sopnya dan kami minta keadilan sesuai sop," kata Ivin.
BACA JUGA:Kelurahan Sekincau Optimis Pertahankan Predikat Lunas PBB Tercepat
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, polisi melakukan upaya tersebut dilakukan oleh Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi (ciptakon).
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1," kata AKBP Teddy.
Serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal.
"Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan," kata AKBP Teddy.
BACA JUGA:MPLS TK Muslimat NU Lampung Barat, Mengembangkan Rasa Percaya Diri dan Kemandirian
Adapun acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi.