Periode Mei dan Pertengahan Juli, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 11 Kasus dan 13 Tersangka

Sabtu 13-07-2024,10:54 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Adapun dari 11kasus tersebut dit polairud dapat mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari 6 tersangka tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, 3 orang tersangka narkotika, 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 2 tersangka kasus illegal fisshing dan 1 tersangka kasus konserfasi sumber daya alam.

Barang bukti yang berhasil diamakan dan disita oleh dit polairud dari pada pelaku tindak pidana antara lain.

Barang bukti kasus kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, 22 botol bahan peledak siap pakai, 25 kg serbuk amfo/potasium sebanyak, 76 buah detonator sebanyak dam 1 unit motor honda beat.

Barang bukti kasus narkotika 1,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone merk vivo.

BACA JUGA:Kunjungi Lampung, Berikut Rincian Jalan Inpres Yang Diresmikan Presiden Jokowi

Barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan nota pembelian mesin honda dan 2 unit mesin honda 

Barang bukti kasus illegal fising 1 buah streofoam warna putih berisi bening lobster ditambah 1100 ekor, 1 buah piring plastik putih, 1 buah ember cat putih dan 1 buah aerator warna biru merk luckiness.

"Barang bukti kasus tindak pidana konservasi sumberdaya alam 7 unit truck hino warna hijau, 762.00 ekor burung ket 27 box dengan jumlah total 762 ekor," tutupnya. (*)

Kategori :