Periode Mei dan Pertengahan Juli, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 11 Kasus dan 13 Tersangka

Sabtu 13-07-2024,10:54 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Periode bulan Mei sampai dengan bulan Juli, Ditpolairud Polda Lampung telah berhasil mengungkap 11 kasus dan 13 tersangka tindak pidana di perairan Provinsi Lampung.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Rahmadi Asbi, mengatakan bahwa ungkapan kasus tersebut agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah pesisir dan dan perairan.

"Banyak kasus kita ungkap yaitu enam tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin, dua kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan satu kasus illegal fishing baby lobster dan satu kasus konservasi sumber daya alam," ujarnya.

Adapun modus para pelaku penyalahgunaan bahan peledak yaitu para pelaku membawa bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan dilaut.

BACA JUGA:PSHT NIC 068 Cabang Lampung Barat Sahkan 837 Warga Baru Tingkat I Angkatan 39

Dengan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut. 

"Selain pelaku pengguna bahan peledak, kita juga mengamankan satu orang pelaku yang memasarkan inisial JN yang selaku kurir penjual bahan peledak dari tangan pelaku diamankan 23 kg bubuk amfo atau potasium dan 150 detonator," paparnya. 

Kemudian, Para pelaku ada yang diamankan saat dikapal, dan ada pula yang diamankan saat akan mengantar bahan peledak.

"Terkait dengan tkp 4 kasus di ungkap diwilayah pesisir dan perairan pesawaran, 1 kasus di wilayah perairan bandar lampung dan 1 kasus diwilayah pesisir pantai lampung selatan," paparnya. 

BACA JUGA:KPM Golongan Ini Dipastikan Akan Dapat Bansos Dobel pada Juli-Agustus 2024

Dari tindak pidana narkotika dit polairud berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua tkp berbeda yaitu 1 kasus di wilayah pesisir tanggamus dan 1 kasus diwilayah perairan tulang bawang.

Dari tindak pidana pencurian illegal fishing dit polairud dapat mengamakan 2 orang pelaku di wilayah pesisir barat.

Selanjutnya, dari tindak pidana konservasi sumber daya alam dit polairud dapat mengamankan 1 orang pelaku diwilayah pelabuhan bakauheni pada saat pelaku yang membawa satwa yang dilindungi yang akan ke jawa menggunakan kendaraan truk.

"Terhadap barang bukti jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi telah dilakukan pelepas liaran bersama dengan pihak bksda provinsi lampung dan petugas karantina hewan provinsi lampung," katanya.

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Daun Kelor

Kategori :